Pengusaha Kena Pajak Tertentu Wajib Sampaikan SPT Masa PPN dalam Bentuk Elektronik
Direktorat
Jenderal Pajak mewajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu
untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan e-SPT. Ketentuan ini
diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk,
Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN, yang mulai
diberlakukan pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011.
Siaran Pers e-SPT PPN.pdf
Siaran Pers e-SPT PPN.pdf