Rabu, 15 Februari 2012

Info baru seputar PPN

Pengusaha Kena Pajak Tertentu Wajib Sampaikan SPT Masa PPN dalam Bentuk Elektronik


Selasa, 31 Januari, 2012 - 09:39
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan e-SPT.  Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN, yang mulai diberlakukan pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.

Siaran Pers e-SPT PPN.pdf

Tidak Semua Pelaku UKM Dikenai PPN

Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tetap akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun tidak semua pelaku UKM akan dikenai PPN dan pelaku UKM yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya... (count) http://www.pajak.go.id/content/tidak-semua-pelaku-ukm-dikenai-ppn

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank's for comment