Minggu, 13 Mei 2012

Kendaraan Pengangkutan Umum Dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

SIARAN PERS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
Informasi Lebih Lanjut :
Sriadi Setyanto, Kasubdit Humas
Telp. 021 5250208 ext 51633
Fax. 021 5736088
www.pajak.go.id

UNTUK DIBERITAKAN SEGERA
Kendaraan Pengangkutan Umum Dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jakarta, 19 Januari 2012 – Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa “Pajak
Jadikan Harga Jual Mobil Mahal dan “Pajak Impor Bajaj Sama dengan Harley Davidson”, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari
kegiatan konsumsi. PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang
termasuk kategori mewah. Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk
kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang
berlaku.

2. Selain itu, PPnBM juga berprinsip keadilan, yang mengharuskan Wajib Pajak kaya akan
membayar pajak lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang
secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih
tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu membelinya.

3. Perlu disampaikan juga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.03/2003
tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Yang dimaksud
dengan pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang
digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum
dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak
dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

4. Untuk memperoleh pembebasan PPnBM seperti pada butir 3 diatas, Wajib Pajak yang
melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria seperti pada butir 3 dan 4 tersebut, maka Bajaj
tidak akan dikenakan PPnBM.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank's for comment